berikut adalah thesis dari buku yang tengah saya garap, "Bitcoin Dalam Pusaran Hukum Positif Indonesia : Antara Larangan, Pengakuan dan Kekosongan Norma"
"Ketidakmampuan hukum positif Indonesia dalam mengklasifikasikan #Bitcoin secara tunggal dan konsisten mencerminkan inkompatibilitas mendasar antara paradigma kedaulatan moneter yang bersifat teritorial dengan teknologi yang secara inheren bersifat desentralistis dan borderless — dan bahwa sementara negara masih bergerak dalam fragmentasi regulasi, realitas ekonomi Bitcoin telah berakar dan bergerak secara mandiri di tingkat masyarakat, menciptakan kesenjangan yang semakin lebar antara hukum yang tertulis dan hukum yang hidup"
cat.: secara sengaja pada bagian "Note of Terminology" saya menyebut entitas
@My First Bitcoin dan jika berkenan, saya bermaksud mengirimkan bagian yang memuat pengutipan nama tersebut